Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam UU No. 10 Tahun 2009


Welcome on my blog!
Kali ini aku ingin share seputar tugasku mengenai kebijakan pariwisata di dalam hak dan kewajiban masyarakat terhadap konteks pariwisata
.
.
.

Kehidupan masyarakat terutama di Indonesia tidak terlepas dari rasa tanggung jawab, pelimpahan rasa tanggung jawab juga dibatasi oleh hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang diemban masyarakat haruslah seimbang, sebab masyarakat harus mengetahui secara pasti karena semua hak dan kewajiban yang menjadi bagian kehidupan masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Di zaman modern ini, rasa kepemilikan antara hak dan kewajiban mulai menggoyah, kita dapat melihat dari lingkungan kita bagaimana ketimpangan hak dan kewajiban begitu besar jaraknya. Tidak perlu terlalu jauh menggambil contohnya, dalam lingkungan bertempat tinggal dengan penduduk sekitar, lingkungan kampus kita sebagai masyarakat berpendidikan memiliki hak menikmati keindahan lingkungan yang asri menjadi penyemangat untuk memulai aktivitas. Namun, disisi kewajiban masyarakat seakan buta dan tidak menyadari bahwa segala tindakan membuang sampah makanan baik basah maupun kering dilakukan tanpa meninggalkan rasa bersalah.

Contoh diatas merupakan tindakan nyata dan terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Lingkungan asri yang telah diciptakan Tuhan begitu luar biasa tak hanya dilingkungan yang kecil (lingkungan tempat tinggal), melainkan keindahan paronama yang lahir secara alami dan berdampingan dengan manusia. Keindahan alam secara natural mampu menggerakkan manusia untuk memperdayakan menjadi kesempatan untuk menghasilkan pendapatan.

Jika demikian, alam yang berpotensi besar mampu menghasilkan pendapatan baik per individu, kelompok, pemerintah tingkat kecil hingga terbesar. Sejauh manakah mereka mengetahui hak dan kewajiban yang diatur dalam UU No. 10 tahun 2009 dengan konteks bidang pariwisata.

Maka didalam artikel ini akan menjelaskan rincian pada hak dan kewajiban yang menjadi dasar untuk melaksanakan segala tindakan yang berhubungan dengan konteks pariwisata


Hak masyarakat dalam konteks pariwisata tertulis dalam pasal sebagai berikut,

Pasal 14 ayat 1
Yang dimaksud dengan “usaha daya tarik wisata” adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik
wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia.

Pasal 17 b
Memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha kelas besar.
Pasal 19 ayat 1
Setiap orang berhak
a.       memperoleh  kesempatan  memenuhi  kebutuhan wisata;
b.      melakukan usaha pariwisata; 
c.       menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau
d.      berperan    dalam    proses    pembangunan kepariwisataan.


Pasal 20
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar; 
c. perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan; 
e. perlindungan hak pribadi; dan
f.  perlindungan  asuransi  untuk  kegiatan  pariwisata  yang berisiko tinggi.

Pasal 21
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan  lanjut usia berhak mendapatkan  fasilitas  khusus sesuai dengan kebutuhannya
Pasal 22
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
-mendapatkan   kesempatan   yang   sama   dalam
berusaha di bidang kepariwisataan
-membentuk   dan   menjadi   anggota   asosiasi
kepariwisataan; mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
-mendapatkan  fasilitas  sesuai  dengan    ketentuan
peraturan perundang-undangan. 
Pasal 60
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam
pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.
 


Kewajiban masyarakat  dan Pemerintah dalam konteks pariwisata tertulis dalam pasal sebagai berikut:

Pasal  15 ayat 1
Yang dimaksud dengan “perintisan pengembangan Daya
Tarik Wisata” adalah upaya pengembangan yang dilakukan
dengan membuka dan membangun Daya Tarik Wisata baru
di Destinasi Pariwisata yang belum berkembang
Kepariwisataannya, dalam rangka mengembangkan peluang
pasar yang ada.
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan  dan  melindungi  usaha  mikro,  kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara “kebijakan pencadangan usaha pariwisata” adalah memberikan perlindungan dan kesempatan berusaha untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan “mengelola” adalah merencanakan,
mengorganisasikan, dan mengendalikan semua urusan
kepariwisataan.
Pasal 23
Pemerintah dan Pemerintah Daerha berkewajiban:
-menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan    hukum, serta keamanan dan  keselamatan kepada wisatawan;
-menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan  usaha  pariwisata yang  meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
-memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan mengawasi dan mengendalikan kegiatan    kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi   berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
Pasal 24
Setiap orang berkewajiban:
a.menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan 
b.membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih,
berperilaku santun, dan menjaga kelestarian   
lingkungan destinasi pariwisata
Pasal 25
Setiap wisatawan berkewajiban: 
a.menjaga   dan   menghormati   norma   agama,   adat  
istiadat, budaya,  dan  nilai-nilai  yang  hidup  dalam 
masyarakat setempat; 
b.memelihara dan melestarikan lingkungan; 
c.turut serta menjaga ketertiban dan keamanan  
lingkungan; dan
d.turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang
melanggar  kesusilaan  dan  kegiatan  yang  melanggar 
hukum. 
Pasal 26
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:
- menjaga dan menghormati   norma   agama,   adat  
istiadat,  budaya,  dan  nilai-nilai  yang  hidup  dalam 
masyarakat setempat;
- memberikan informasi yang akurat dan bertanggung
jawab;
- memberikan pelayanan yang  tidak diskriminatif;
- memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan
keamanan, dan keselamatan wisatawan; 
- memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi; 
- mengembangkan  kemitraan  dengan  usaha  mikro, 
kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
- mengutamakan penggunaan produk masyarakat  
setempat, produk dalam negeri, dan memberikan 
kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
- meningkatkan  kompetensi   tenaga   kerja   melalui  
pelatihan dan pendidikan;
- berperan     aktif     dalam     upaya     pengembangan    
prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
-turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang
melanggar  kesusilaan  dan  kegiatan  yang  melanggar 
hukum di lingkungan tempat usahanya;
- memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri; 
-  memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya; 
- menjaga  citra  negara  dan  bangsa  Indonesia  melalui 
kegiatan  usaha  kepariwisataan  secara  bertanggung 
jawab; dan 
- menerapkan standar usaha dan standar kompetensi
sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 36 ayat 1
Pemerintah  memfasilitasi    pembentukan    Badan   
Promosi Pariwisata Indonesia yang berkedudukan di
ibu kota negara. 
Pasal 41 ayat 1
Badan   Promosi   Pariwisata   Indonesia   mempunyai  
tugas: 
a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b. meningkatkan kunjungan wisatawan          
mancanegara dan penerimaan devisa; 
c. meningkatkan  kunjungan  wisatawan  nusantara 
dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain   
Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara    dan 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan  riset  dalam  rangka  pengembangan 
usaha dan bisnis pariwisata.

Pasal 43 ayat 3
Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya  wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
Pasal 48 ayat 1
Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:
a.       meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b.      meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; 
c.       meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d.      menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.       melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
Pasal 59
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan    yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.  


Penjelasan diatas sudah sangat jelas dan tertulis melalui UU No. 10 Tahun 2009. Dalam pengembangan pariwisata segala suatu harus berdampingan dengan undang-undang berlaku, baik dalam hal menciptakan komponen baru berkaitan special event sehingga mampu menarik wisatawan negeri maupun luar negeri untuk datang ke daerah tujuan wisata. 

Daerah tujuan wisata memiliki 3 kategori yang dapat digunakan menjadi modal menarik minat wisatawan yang dijelaskan dalam “usaha daya tarik wisata”. Menurut Penjelasan UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, pasal 14 ayat 1 (huruf a) usaha daya tarik wisata adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia.

Kemudia penjelasan ditekankan kembali dalam PP RI No. 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pasal 14 ayat 1 (huruf a) Yang dimaksud dengan “Daya Tarik Wisata alam” adalah Daya Tarik Wisata yang berupa keanekaragaman dan keunikan lingkungan alam. Daya Tarik Wisata alam yang berbasis potensi keanekaragaman dan keunikan lingkungan alam di wilayah perairan laut adalah sebagai berikut,


Bentang Pesisir Pantai: Pantai Kuta, dan Pantai Pangandaran
Bentang laut, baik perairan di sekitar pesisir pantai maupun lepas pantai dengan ketentuan menjangkau jarak tertentu: Perairan Kepulauan Seribu, Perairan Kepulauan Wakatobi
Kolam air dan dasar laut:
Taman Laut Bunaken, Taman Laut Wakatobi

Kemudian, penjelasan dilanjutkan pada pasal 14 huruf b ayat 1 , Yang dimaksud dengan “Daya Tarik Wisata budaya” adalah Daya Tarik Wisata berupa hasil olah cipta, rasa dan karsa manusia sebagai makhluk budaya. Selanjutnya dapat dijabarkan meliputi:


Daya Tarik Wisata Budaya bersifat (tangible)
Benda Cagar Budaya adalah benda alam atau benda buatan manusia baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan perkembangan manusia:
Angklung, keris, gamelan
struktur cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk
memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan
prasarana untuk menampung kebutuhan manusia:
situs cagar budaya adalah lokasi yang berada di darat atau di air yang mengandung
benda cagar budaya, atau bangunan cagar sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Daya Tarik Wisata bersifat (intangible)

Kehidupan adat dan tradisi masyarakat berupa aktivitas yang menjadi ciri khas suatu daerah: karapan sapi, pemakaman Toraja.
Kesenian: angklung, sasando, reog

Kemudian, penjelasan pada pasal 14 ayat 1 huruf c mengenai ”Daya Tarik Wisata buatan manusia” adalah Daya Tarik Wisata khusus yang merupakan kreasi artifisial (artificially created) dan kegiatan-kegiatan manusia lainnya di luar ranah wisata alam dan wisata budaya. Dengan penjabaran sebagai berikut:

Fasilitas rekreasi dan hiburan/taman bertema, yaitu fasilitas yang berhubungan dengan motivasi untuk rekreasi, hiburan (entertainment) maupun penyaluran hobi, contoh: Taman Impian Jaya Ancol, Trans Studio Makassar
Fasilitas peristirahatan terpadu (integrated resort), yaitu kawasan peristirahatan dengan komponen pendukungnya yang membentuk kawasan terpadu; kawasan Nusa Dua resort, kawasan Tanjung
Lesung,
fasilitas rekreasi dan olahraga,contoh:kawasan
rekreasi dan olahraga Senayan, kawasan padang golf, dan area sirkuit olahraga.

Ketiga jenis Daya Tarik Wisata dapat dikembangkan lebih lanjut dalam berbagai sub jenis atau kategori kegiatan wisata, antara lain:

Wisata petualangan (adventure tourism)
Wisata bahari (marine tourism)
wisata agro (farm tourism)
Wisata kreatif (creative tourism)
Wisata kapal pesiar (cruise tourism);
Wisata kuliner (culinary tourism)
Wisata budaya (cultural tourism);
Wisata sejarah (heritage tourism);
Wisata memorial (dark tourism)
Wisata ekologi
(ecotourism);
Wisata pendidikan (educational tourism)
Wisata ekstrim-menantang bahaya (extreme tourism)
Wisata massal (mass tourism)
Wisata MICE
Wisata kesehatan (medical tourism)
Wisata alam (nature-based tourism)
Wisata religi (religious tourism/pilgrimage tourism);
Wisata budaya kekinian (pop culture tourism);

Wisata desa (rural tourism)
Wisata luar angkasa (space tourism);
Wisata Olahraga (sport tourism);
Wisata kota (urban tourism
wisata relawan (volunteer tourism).

Dengan pengembangan Daya Tarik Wisata yang terbagi dalam sub jenis atau kategori kegiatan event. Akan mempermudah dan meningkatkan berbagai kreasi yang dapat diciptakan dengan penggolongan kategori kegiatan event.

Pengambilan contoh yang nyata dan telah terealisasikan terjadi pada wisata olahraga (sport tourism). Pengertian wisata olahraga sendiri adalah kegiatan wisata yang dilakukan dengan melakukan aktivitas olahraga yang menyenangkan, umumnya dilakukan di kawasan obyek wisata.


Di masa dewasa ini wisata olahraga terus berkembang  dan terus dimanfaatkan dengan baik. Kreativitas terus terjadi untuk mendongkrak popularitas dari sebuah event yang diciptakan. Meskipun demikian, ada sebagian event yang masih memanfaatkan kekayaan daya tarik wisata alam sebagai venue untuk pelaksanaan wisata olahraga, salah satunya ialah Sungailiat Triathlon.


Sungailiat Triathlon merupakan sport event tahunan berskala internasionl dengan penggabungan tiga cabang olahraga: bersepeda, berenang dan lari. Berlokasi di Bangka Belitung. Internasional Sungailiat Triathlon mampu menarik ribuan perserta dari 65 negara berpartisipasi dan menyukseskan sport event berskala internasional. Dengan penggabungan 3 cabang olahraga; bersepeda, berenang, dan lari para perserta akan diajak berolahraga sambil menikmati keindahan alami Bangka Belitung.

Perserta akan terbawa suasana dan menikmati jalur bersepeda dengan lingkungan yang secara dramatis menakjubkan Kota Bangka. Kemudian, perserta akan berenang di air yang jernih dengan keindahan biota laut di Pantai Matras.


Spesifikasi Spesial Event
Wisata Olahraga
Sungailiat Triathlon (sport event)
 Pelaksanaan
22 April 2017
 Organized by
Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan
Bangka
Program: Race Category
Long Distance
Standard Distance
Standard Distance-Relay
Sprint Distance
Segmentasi Demografi
Age: 20-40 Tahun
Gender: Pria dan Wanita
Income: 5juta per orang
Segmentasi Geografi
sebelah barat dengan Selat Bangka,
sebelah Timur dengan Selat Karimata,
sebelah Utara berbatasan dengan Laut Natuna,
dan Laut Jawa ada di sebelah selatan
Segmentasi Psychograpic
Social class : middle-high
Lifestyle: hidup sehat, kebugaran jasmani
Cost and Benefit
Cost mengikuti Sungailiat Triathlon dilakukan 2 tahap
Early bird 07 Desember – 07 Januari 2016 harga yang
Didapat Rp 850.000 – Rp. 2000.000. 
Sedangkan, harga
Normal Rp. 1.0050.000 – Rp 2.400.000

Benefit:
Perserta mendapatkan hadiah uang tunai dengan
Rp. 15.000.000
Mendapatkan merchandise
Economic of Impact
Perekonomian meningkat diakibatkan jumlah
wisatawan yang mengantisipasi Sungailiat Triathlon
Peningkatan terjadi di sektor perdagangan, perhotelan,
Pengangkutan dan komunikasi, dll.

 Hak dan Kewajiban telah jelas ditulis dalam UU No. 10 Tahun 2009, masyarakat telah diberi hak untuk mengelola kekayaan yang luar biasa dalam wujud daya tarik wisata alam, budaya, atau hasil buatan manusia sendiri. maksud serta contoh event di atas ialah implementasi yang nyata dan tengah dikerjakan oleh Kementerian Pariwisata. Disamping hak yang telah kita miliki, kita juga tidak bisa melupakan kewajiban yang seharusnya dijalankan dengan semestinya.

Saya harap kita mampu menangkap peluang dengan mengelola daya tarik wisata sebagai pendongkrak perekonomian, peningkatan kesejahteraan, dan pengentasan kemiskinan.

Let's meet up @ instagram: aselaras
.
.
please do not repost
this article
thank you








































Popular posts from this blog

Makna Dibalik Memakai Cincin di Setiap Jari Ala Korea

Ketahui Yuk! Tujuan dan Manfaat dari Jakarta Fashion Week

Mengulang Kejayaan Sepatu Bernuansa Vintage Di Tahun 2017