Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam UU No. 10 Tahun 2009
Kali ini aku ingin share seputar tugasku mengenai kebijakan pariwisata di dalam hak dan kewajiban masyarakat terhadap konteks pariwisata
.
.
.
Kehidupan
masyarakat terutama di Indonesia tidak terlepas dari rasa tanggung jawab,
pelimpahan rasa tanggung jawab juga dibatasi oleh hak dan kewajiban. Hak dan
kewajiban yang diemban masyarakat haruslah seimbang, sebab masyarakat harus
mengetahui secara pasti karena semua hak dan kewajiban yang menjadi bagian
kehidupan masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Di
zaman modern ini, rasa kepemilikan antara hak dan kewajiban mulai menggoyah,
kita dapat melihat dari lingkungan kita bagaimana ketimpangan hak dan kewajiban
begitu besar jaraknya. Tidak perlu terlalu jauh menggambil contohnya, dalam
lingkungan bertempat tinggal dengan penduduk sekitar, lingkungan kampus kita
sebagai masyarakat berpendidikan memiliki hak menikmati keindahan lingkungan
yang asri menjadi penyemangat untuk memulai aktivitas. Namun, disisi kewajiban
masyarakat seakan buta dan tidak menyadari bahwa segala tindakan membuang
sampah makanan baik basah maupun kering dilakukan tanpa meninggalkan rasa
bersalah.
Contoh
diatas merupakan tindakan nyata dan terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.
Lingkungan asri yang telah diciptakan Tuhan begitu luar biasa tak hanya
dilingkungan yang kecil (lingkungan tempat tinggal), melainkan keindahan paronama
yang lahir secara alami dan berdampingan dengan manusia. Keindahan alam secara
natural mampu menggerakkan manusia untuk memperdayakan menjadi kesempatan untuk
menghasilkan pendapatan.
Jika
demikian, alam yang berpotensi besar mampu menghasilkan pendapatan baik per
individu, kelompok, pemerintah tingkat kecil hingga terbesar. Sejauh manakah
mereka mengetahui hak dan kewajiban yang diatur dalam UU No. 10 tahun 2009
dengan konteks bidang pariwisata.
Maka
didalam artikel ini akan menjelaskan rincian pada hak dan kewajiban yang
menjadi dasar untuk melaksanakan segala tindakan yang berhubungan dengan
konteks pariwisata
Hak
masyarakat dalam konteks pariwisata tertulis dalam pasal sebagai berikut,
Pasal
14 ayat 1
|
Yang
dimaksud dengan “usaha daya tarik wisata” adalah usaha yang kegiatannya
mengelola daya tarik
wisata
alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
|
Pasal
17 b
|
Memfasilitasi
kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha kelas
besar.
|
Pasal
19 ayat 1
|
Setiap
orang berhak
a.
memperoleh
kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
b.
melakukan usaha pariwisata;
c.
menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau
d.
berperan
dalam proses pembangunan kepariwisataan.
|
Pasal
20
|
Setiap
wisatawan berhak memperoleh:
a.
informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b.
pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c.
perlindungan hukum dan keamanan;
d.
pelayanan kesehatan;
e.
perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi
untuk kegiatan pariwisata
yang berisiko tinggi.
|
Pasal
21
|
Wisatawan
yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas
khusus sesuai dengan kebutuhannya
|
Pasal
22
|
Setiap
pengusaha pariwisata berhak:
-mendapatkan kesempatan yang
sama dalam
berusaha
di bidang kepariwisataan
-membentuk dan
menjadi anggota asosiasi
kepariwisataan;
mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
-mendapatkan fasilitas
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
|
Pasal
60
|
Pendanaan
oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam
pembangunan
pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan
Presiden.
|
Kewajiban
masyarakat dan Pemerintah dalam konteks
pariwisata tertulis dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 15 ayat 1
|
Yang
dimaksud dengan “perintisan pengembangan Daya
Tarik
Wisata” adalah upaya pengembangan yang dilakukan
dengan
membuka dan membangun Daya Tarik Wisata baru
di
Destinasi Pariwisata yang belum berkembang
Kepariwisataannya,
dalam rangka mengembangkan peluang
pasar
yang ada.
|
Pasal
17
|
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan
dan melindungi usaha
mikro, kecil, menengah, dan
koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara “kebijakan pencadangan
usaha pariwisata” adalah memberikan perlindungan dan kesempatan berusaha
untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
|
Pasal
18
|
Yang
dimaksud dengan “mengelola” adalah merencanakan,
mengorganisasikan,
dan mengendalikan semua urusan
kepariwisataan.
|
Pasal
23
|
Pemerintah
dan Pemerintah Daerha berkewajiban:
-menyediakan
informasi kepariwisataan, perlindungan
hukum, serta keamanan dan keselamatan
kepada wisatawan;
-menciptakan
iklim yang kondusif untuk perkembangan
usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama
dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
-memelihara,
mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata
dan aset potensial yang belum tergali; dan mengawasi dan mengendalikan
kegiatan kepariwisataan dalam rangka
mencegah dan menanggulangi berbagai
dampak negatif bagi masyarakat luas.
|
Pasal
24
|
Setiap
orang berkewajiban:
a.menjaga
dan melestarikan daya tarik wisata; dan
b.membantu
terciptanya suasana aman, tertib, bersih,
berperilaku
santun, dan menjaga kelestarian
lingkungan
destinasi pariwisata
|
Pasal
25
|
Setiap
wisatawan berkewajiban:
a.menjaga dan
menghormati norma agama,
adat
istiadat,
budaya, dan nilai-nilai
yang hidup dalam
masyarakat
setempat;
b.memelihara
dan melestarikan lingkungan;
c.turut
serta menjaga ketertiban dan keamanan
lingkungan;
dan
d.turut
serta mencegah segala bentuk perbuatan yang
melanggar kesusilaan
dan kegiatan yang
melanggar
hukum.
|
Pasal
26
|
Setiap
pengusaha pariwisata berkewajiban:
-
menjaga dan menghormati norma agama,
adat
istiadat, budaya,
dan nilai-nilai yang
hidup dalam
masyarakat
setempat;
-
memberikan informasi yang akurat dan bertanggung
jawab;
-
memberikan pelayanan yang tidak
diskriminatif;
-
memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan
keamanan,
dan keselamatan wisatawan;
-
memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang
berisiko tinggi;
-
mengembangkan kemitraan dengan
usaha mikro,
kecil,
dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
-
mengutamakan penggunaan produk masyarakat
setempat,
produk dalam negeri, dan memberikan
kesempatan
kepada tenaga kerja lokal;
-
meningkatkan kompetensi tenaga
kerja melalui
pelatihan
dan pendidikan;
-
berperan aktif dalam
upaya pengembangan
prasarana
dan program pemberdayaan masyarakat;
-turut
serta mencegah segala bentuk perbuatan yang
melanggar kesusilaan
dan kegiatan yang
melanggar
hukum
di lingkungan tempat usahanya;
-
memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
- memelihara kelestarian lingkungan alam dan
budaya;
-
menjaga citra negara
dan bangsa Indonesia
melalui
kegiatan usaha
kepariwisataan secara bertanggung
jawab;
dan
-
menerapkan standar usaha dan standar kompetensi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
|
Pasal
36 ayat 1
|
Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan
Promosi
Pariwisata Indonesia yang berkedudukan di
ibu
kota negara.
|
Pasal
41 ayat 1
|
Badan Promosi
Pariwisata Indonesia mempunyai
tugas:
a.
meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b.
meningkatkan kunjungan wisatawan
mancanegara
dan penerimaan devisa;
c.
meningkatkan kunjungan wisatawan
nusantara
dan
pembelanjaan;
d.
menggalang pendanaan dari sumber selain
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
dan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
melakukan riset dalam
rangka pengembangan
usaha
dan bisnis pariwisata.
|
Pasal
43 ayat 3
|
Badan
Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi
Pariwisata Indonesia.
|
Pasal
48 ayat 1
|
Badan
Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:
a.
meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b.
meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan
penerimaan devisa;
c.
meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan
pembelanjaan;
d.
menggalang pendanaan dari sumber selain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e.
melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan
bisnis pariwisata.
|
Pasal
59
|
Pemerintah
Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan
pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
|
Penjelasan diatas sudah
sangat jelas dan tertulis melalui UU No. 10 Tahun 2009. Dalam pengembangan
pariwisata segala suatu harus berdampingan dengan undang-undang berlaku, baik
dalam hal menciptakan komponen baru berkaitan special event sehingga mampu menarik wisatawan negeri maupun luar
negeri untuk datang ke daerah tujuan wisata.
Daerah tujuan wisata
memiliki 3 kategori yang dapat digunakan menjadi modal menarik minat wisatawan yang dijelaskan dalam “usaha daya tarik wisata”. Menurut Penjelasan UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, pasal 14 ayat 1 (huruf a) usaha
daya tarik wisata adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata
alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
Kemudia penjelasan ditekankan kembali dalam PP RI
No. 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025, Pasal 14 ayat 1 (huruf a) Yang dimaksud dengan “Daya Tarik
Wisata alam” adalah Daya Tarik Wisata yang berupa keanekaragaman dan keunikan
lingkungan alam. Daya Tarik Wisata
alam yang berbasis potensi keanekaragaman dan keunikan lingkungan alam di wilayah
perairan laut adalah sebagai berikut,
Bentang
Pesisir Pantai: Pantai Kuta, dan Pantai Pangandaran
|
Bentang
laut, baik perairan di sekitar pesisir pantai maupun lepas pantai dengan
ketentuan menjangkau jarak tertentu: Perairan Kepulauan Seribu, Perairan
Kepulauan Wakatobi
|
Kolam
air dan dasar laut:
Taman
Laut Bunaken, Taman Laut Wakatobi
|
Kemudian, penjelasan
dilanjutkan pada pasal 14 huruf b ayat 1 , Yang dimaksud dengan “Daya Tarik
Wisata budaya” adalah Daya Tarik Wisata berupa hasil olah cipta, rasa dan karsa
manusia sebagai makhluk budaya. Selanjutnya dapat dijabarkan meliputi:
Daya Tarik Wisata Budaya
bersifat (tangible)
Benda
Cagar Budaya adalah benda alam atau benda buatan manusia baik bergerak maupun
tidak bergerak yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan perkembangan
manusia:
Angklung,
keris, gamelan
|
struktur
cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda
buatan manusia untuk
memenuhi
kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan
prasarana
untuk menampung kebutuhan manusia:
|
situs
cagar budaya adalah lokasi yang berada di darat atau di air yang mengandung
benda
cagar budaya, atau bangunan cagar sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian
pada masa lalu.
|
Daya Tarik Wisata
bersifat (intangible)
Kehidupan
adat dan tradisi masyarakat berupa aktivitas yang menjadi ciri khas suatu
daerah: karapan sapi, pemakaman Toraja.
|
Kesenian:
angklung, sasando, reog
|
Kemudian, penjelasan pada
pasal 14 ayat 1 huruf c mengenai ”Daya Tarik Wisata buatan manusia” adalah Daya
Tarik Wisata khusus yang merupakan kreasi artifisial (artificially created) dan
kegiatan-kegiatan manusia lainnya di luar ranah wisata alam dan wisata budaya.
Dengan penjabaran sebagai berikut:
Fasilitas
rekreasi dan hiburan/taman bertema, yaitu fasilitas yang berhubungan dengan
motivasi untuk rekreasi, hiburan (entertainment) maupun penyaluran hobi,
contoh: Taman Impian Jaya Ancol, Trans Studio Makassar
|
Fasilitas
peristirahatan terpadu (integrated resort), yaitu kawasan peristirahatan
dengan komponen pendukungnya yang membentuk kawasan terpadu; kawasan Nusa Dua
resort, kawasan Tanjung
Lesung,
|
fasilitas
rekreasi dan olahraga,contoh:kawasan
rekreasi
dan olahraga Senayan, kawasan padang golf, dan area sirkuit olahraga.
|
Ketiga jenis Daya Tarik Wisata
dapat dikembangkan lebih lanjut dalam berbagai sub jenis atau kategori kegiatan
wisata, antara lain:
Wisata
petualangan (adventure tourism)
Wisata
bahari (marine tourism)
wisata
agro (farm tourism)
Wisata
kreatif (creative tourism)
Wisata
kapal pesiar (cruise tourism);
|
Wisata kuliner (culinary
tourism)
Wisata budaya (cultural
tourism);
Wisata sejarah (heritage tourism);
Wisata memorial (dark tourism)
Wisata ekologi
(ecotourism);
|
Wisata
pendidikan (educational tourism)
Wisata
ekstrim-menantang bahaya (extreme tourism)
Wisata massal (mass tourism)
Wisata MICE
Wisata kesehatan (medical tourism)
Wisata alam (nature-based tourism)
|
Wisata
religi (religious tourism/pilgrimage tourism);
Wisata
budaya kekinian (pop culture tourism);
|
Wisata desa
(rural tourism)
Wisata luar angkasa (space tourism);
Wisata Olahraga (sport tourism);
|
Wisata kota (urban tourism
wisata relawan (volunteer tourism).
|
Dengan pengembangan Daya
Tarik Wisata yang terbagi dalam sub jenis atau kategori kegiatan event. Akan
mempermudah dan meningkatkan berbagai kreasi yang dapat diciptakan dengan
penggolongan kategori kegiatan event.
Pengambilan contoh yang
nyata dan telah terealisasikan terjadi pada wisata olahraga (sport tourism).
Pengertian wisata olahraga sendiri adalah kegiatan wisata yang dilakukan dengan
melakukan aktivitas olahraga yang menyenangkan, umumnya dilakukan di kawasan
obyek wisata.
Di masa dewasa ini wisata
olahraga terus berkembang dan terus
dimanfaatkan dengan baik. Kreativitas terus terjadi untuk mendongkrak popularitas
dari sebuah event yang diciptakan. Meskipun demikian, ada sebagian event yang masih
memanfaatkan kekayaan daya tarik wisata alam sebagai venue untuk pelaksanaan
wisata olahraga, salah satunya ialah Sungailiat Triathlon.
Sungailiat Triathlon merupakan
sport event tahunan berskala internasionl dengan penggabungan tiga cabang
olahraga: bersepeda, berenang dan lari. Berlokasi di Bangka Belitung.
Internasional Sungailiat Triathlon mampu menarik ribuan perserta dari 65 negara
berpartisipasi dan menyukseskan sport event berskala internasional. Dengan
penggabungan 3 cabang olahraga; bersepeda, berenang, dan lari para perserta
akan diajak berolahraga sambil menikmati keindahan alami Bangka Belitung.
Perserta akan terbawa suasana dan menikmati jalur bersepeda
dengan
lingkungan yang secara dramatis menakjubkan Kota Bangka. Kemudian, perserta
akan berenang di air yang jernih dengan keindahan biota laut di Pantai Matras.
Spesifikasi Spesial Event
Wisata
Olahraga
|
Sungailiat
Triathlon (sport event)
|
Pelaksanaan
|
22 April
2017
|
Organized by
|
Dinas
Kebudayaan dan Kepariwisataan
Bangka
|
Program:
Race Category
|
Long
Distance
Standard
Distance
Standard
Distance-Relay
Sprint
Distance
|
Segmentasi
Demografi
|
Age: 20-40
Tahun
Gender:
Pria dan Wanita
Income:
5juta per orang
|
Segmentasi
Geografi
|
sebelah
barat dengan Selat Bangka,
sebelah
Timur dengan Selat Karimata,
sebelah
Utara berbatasan dengan Laut Natuna,
dan Laut
Jawa ada di sebelah selatan
|
Segmentasi
Psychograpic
|
Social
class : middle-high
Lifestyle:
hidup sehat, kebugaran jasmani
|
Cost and
Benefit
|
Cost
mengikuti Sungailiat Triathlon dilakukan 2 tahap
Early bird
07 Desember – 07 Januari 2016 harga yang
Didapat Rp
850.000 – Rp. 2000.000.
Sedangkan, harga
Normal Rp.
1.0050.000 – Rp 2.400.000
Benefit:
Perserta mendapatkan
hadiah uang tunai dengan
Rp.
15.000.000
Mendapatkan
merchandise
|
Economic
of Impact
|
Perekonomian
meningkat diakibatkan jumlah
wisatawan
yang mengantisipasi Sungailiat Triathlon
Peningkatan
terjadi di sektor perdagangan, perhotelan,
Pengangkutan
dan komunikasi, dll.
|
Hak dan Kewajiban telah jelas ditulis dalam UU No. 10 Tahun 2009, masyarakat telah diberi hak untuk mengelola kekayaan yang luar biasa dalam wujud daya tarik wisata alam, budaya, atau hasil buatan manusia sendiri. maksud serta contoh event di atas ialah implementasi yang nyata dan tengah dikerjakan oleh Kementerian Pariwisata. Disamping hak yang telah kita miliki, kita juga tidak bisa melupakan kewajiban yang seharusnya dijalankan dengan semestinya.
Saya harap kita mampu menangkap peluang dengan mengelola daya tarik wisata sebagai pendongkrak perekonomian, peningkatan kesejahteraan, dan pengentasan kemiskinan.
Let's meet up @ instagram: aselaras
.
.
please do not repost
this article
thank you
.
please do not repost
this article
thank you
